kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Jam perdagangan baru BEI mulai berlaku tahun ini


Jumat, 02 Maret 2012 / 13:11 WIB
Jam perdagangan baru BEI mulai berlaku tahun ini
ILUSTRASI. Seorang wanita bereaksi ketika dia mendapatkan vaksin virus corona (COVID-19), ketika pemerintah memulai kampanye untuk memvaksinasi orangtua berusia di atas 65 tahun, di Lalitpur, Nepal, 7 Maret 2021. REUTERS/Navesh Chitrakar


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Realisasi jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang baru akan segera diberlakukan pada tahun ini. "Tahun ini bisa. Karena kami sudah berikan draf peraturannya ke Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," kata Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/3).

BEI sendiri telah mengajukan perdagangan bursa diperpanjang hingga 45 menit, di mana perdagangan dibuka 30 menit lebih awal dibandingkan pembukaan saat ini. "Dan penambahan 15 menit lagi dilakukan pada penutupan perdagangan," jelas Adikin.

Itu artinya, waktu pelaksanaan perdagangan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB, karena saat ini perdangan saham BEI selalu dimulai pukul 09.30. Sedangkan penutupan pasar akan dilakukan pada pukul 16.15 WIB.

Adikin menyebutkan, alasan dimajukannya transaksi perdagangan tersebut untuk mendekatkan waktu pembukaan perdagangan dengan bursa-bursa di kawasan regional, terutama Singapura dan Hongkong. Selain itu, BEI pun tidak dapat mengusulkan waktu lebih lama karena terganjal peraturan lainnya, yang sudah lebih dulu diaplikasikan.

"Kalau lebih dari jam 09.00 kan susah, karena ada peraturan lainnya, seperti pelaporan MKBD di jam 08.30," jelasnya.

Sementara di penutupan baru yang sedang direncanakan, akan ada sistem penutupan perdangangan (pre-closing) dan post-trading. Panambahan waktu pre closing dilakukan guna meminimalisir terjadinya pembentukan harga semu menjelang penutupan (marking the close). Sebab, lewat sistem ini, harga akan dibentuk sepuluh menit sebelum pre closing.

Setelah perdagangan ditutup pukul 16.00 WIB, akan ada jeda lima menit. Setelah itu, post trading berjalan selama 10 menit dengan menggunakan harga yang sama dengan pre closing. Sistem post trading ini bertujuan untuk memperpanjang fasilitas investor untuk melakukan penyelesaian trasaksi (netting).
Sehingga, jika investor kekurangan barang (efek), bisa menambah ketika post trading.

"Di waktu tersebut, investor masih bisa melakukan trading di harga penutupan yang sebelumnya telah ditetapkan," ungkap Adikin. Sistem ini mamang tergolong baru karena saat ini BEI tidak menerapkan sistem tersebut.

Terkait waktu perdagangan ini, "Saat ini kami sudah finalisasi di Bapepam," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×