kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jakarta PSBB, Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tutup kawasan wisata


Senin, 14 September 2020 / 14:48 WIB
Jakarta PSBB, Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tutup kawasan wisata
ILUSTRASI. Pengunjung menaiki wahana di Dufan menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menutup sementara operasional unit rekreasi di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai 14 September 2020.

Agung Praptono, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan, hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Dan mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta, Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi," paparnya dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9).

Adapun unit rekreasi yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol antara lain Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Atlantis Water Adventures dan Ocean Dream Samudra. Unit rekreasi tersebut tutup sementara mulai 14 September 2020 sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengumuman! Ancol tutup mulai tanggal 14 September 2020

Agung bilang, kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan perseroan selama ditutupnya operasional.

Sebagai informasi, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mencatat rugi Rp 146,28 miliar pada periode semester I-2020. Padahal pada periode yang sama di tahun 2019 emiten ini masih untung sebesar Rp 71,22 miliar.

Pendapatan PJAA juga anjlok hingga 58% menjadi sebesar Rp 254,2 miliar di semester I-2020, ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya Rp 607,89 miliar.

Selanjutnya: PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×