Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC) menerima Anugerah Penghargaan Wajib Pajak 2019. Unit usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) tersebut, jadi salah satu dari 30 Pembayar Pajak Terbesar yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar.
Anugerah Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi pembayar pajak dalam mencapai target penerimaan pajak nasional di 2018 melalui Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Penghargaan tersebut diberikan secara eksklusif kepada 30 wajib pajak terbesar di Indonesia. "Kami bangga menerima penghargaan yang diberikan kepada KPC, bagian dari grup BUMI," kata Presiden Direktur BUMI dan KPC Saptari Hoedaja dalam keterangan resminya.
Dia menegaskan, BUMI akan melanjutkan upayanya sehingga KPC dan unit bisnis lainnya bisa terus
meningkatkan kontribusi untuk pembangunan. Baik di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang merupakan wilayah tambang utama BUMI.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diterima oleh Direktur BUMI sekaligus Komisaris KPC R.A. Sri Dharmayanti di Jakarta, Rabu (13/3).
Menkeu menyatakan, untuk 2018 realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 418,73 triliun. Pada 2019, targetnya penerimaan pajak bisa mencapai Rp 498 triliun atau tumbuh 19% dibanding realisasi 2018. Di mana, pembayaran pajak dari Wajib Pajak Besar memiliki kontribusi 31% dari keseluruhan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News