kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jababeka terbitkan obligasi global Rp 1,4 triliun


Minggu, 19 November 2017 / 21:16 WIB
Jababeka terbitkan obligasi global Rp 1,4 triliun


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi pencarian dana jelang akhir tahun masih berlanjut. Kini, giliran PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang menerbitkan obligasi global atau global bond US$ 110,85 juta atau setara sekitar Rp 1,48 triliun.

Obligasi tersebut memiliki kupon sebesar 6,5% per tahun. Adapun jatuh tempo obligasi baru ini pada 2023 mendatang.

Muljadi Suganda, Sekretaris Perusahaan KIJA mengatakan, dana hasil penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk keperluan pembiayaan kembali atau refinancing. KIJA akan melunasi utang bank senilai US$ 13,31 juta. "Kami juga bertujuan untuk melunasi bond 2019 sebesar US$ 91,47 juta," ujar Muljadi kepada KONTAN akhir pekan lalu, Jumat (17/10).

Kewajiban sebesar US$ 91,47 juta itu merupakan bagian dari sisa kewajiban atas obligasi yang sebelumnya sudah lebih dulu diterbitkan pada 2014.

Pada 24 September 2014, KIJA melalui anak usahanya, Jababeka International B.V (JIBV) menerbitkan guaranteed senior notes sebsar US$ 190 juta. Jatuh temponya pada 2019 dengan kupon sebesar 7,5%.

"Melalui penerbitan bond 2023 dengan kupon 6,5% lalu melunasi bond 2019 dengan kupon 7,5% maka kami dapat menghemat pembayaran bunganya," jelas Muljadi.

Tenornya juga menjadi lebih panjang, menjadi enam tahun dari sebelumnya lima tahun. Sehingga, likuiditas keuangan KIJA ke depan menjadi lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×