Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha pertambangan (IUP) PT Delta Samudra, yang merupakan anak usaha dari PT SMR Utama Tbk (SMRU) dicabut.
Pencabutan IUP ini berdasarkan siaran pers Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 15 Februari 2022. Dalam rilis tersebut, Kementerian Investasi melakukan pencabutan 180 IUP mineral dan batubara. PT Delta Samudra masuk dalam daftar IUP yang dicabut tersebut.
Atau pencabutan IUP PT Delta Samudra, manajemen PT Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal.
Baca Juga: Bisnis batubara menggeliat, SMR Utama (SMRU) bidik pendapatan Rp 600 miliar tahun ini
Dengan dicabutnya IUP PT Delta Samudra, manajemen menilai hal ini akan berdampak pada kinerja keuangan SMRU.
“Atas pencabutan tersebut berakibat pada meningkatnya kerugian perusahaan, namun tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha emiten,” tulis Sekretaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novialdy dalam keterangan resminya di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/3).
Baca Juga: SMR Utama (SMRU) siapkan capex Rp 200 miliar, untuk apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News