Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda masih menerima tawaran untuk bergabung atau menggunakan aplikasi Vtube, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menegaskan aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech masih masuk daftar investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap waspada dan tidak ikut kegiatan investasi ilegal. Sekedar mengingatkan, Vtube masuk ke dalam daftar entitas dihentikan SWI sejak Juni 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memblokir situs perusahaan mereka yang beralamatkan fvtech.id.
Namun, belakangan Vtube kembali ramai dipromosikan di media sosial. Padahal, status ilegal yang disematkan pada Vtube dari SWI berarti mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi rilis 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 fintech ilegal
SWI memberi cap Vtube ilegal karena menjalankan kegiatan investasi tanpa memiliki izin dari OJK. Kabar terbaru, Tongam mengatakan Vtube sedang mengurus izin ke OJK. "Vtube sudah diskusi dengan SWI terkait memberikan araha agar kegiatannya sesuai dengan izin," kata Tongam, Jumat (29/1).
Namun, Tongam menegaskan perlu diperhatikan jika nantinya Vtube mendapatkan izin, maka Vtube dilarang menghimpun dana dari masyarakat dan melakukan kegiatan referral member get member, kecuali untuk pengiklan yang harus bayar.
Baca Juga: SWI jaring 1.026 entitas fintech lending ilegal sepanjang tahun lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News