kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.649   11,00   0,07%
  • IDX 8.200   33,36   0,41%
  • KOMPAS100 1.145   5,25   0,46%
  • LQ45 841   4,00   0,48%
  • ISSI 284   -0,44   -0,15%
  • IDX30 442   2,02   0,46%
  • IDXHIDIV20 510   1,86   0,37%
  • IDX80 129   0,40   0,31%
  • IDXV30 138   0,02   0,02%
  • IDXQ30 141   0,24   0,17%

Isa Rachmatarwata Komisaris Telkom Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Manajemen Telkom


Senin, 10 Februari 2025 / 10:15 WIB
Isa Rachmatarwata Komisaris Telkom Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Manajemen Telkom
ILUSTRASI. Saat ini, Isa Rachmatarwata masih menjabat sebagai komisaris Telkom Indonesia (TLKM) sejak RUPS 28 Mei 2021.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) angkat bicara mengenai penetapan tersangka Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025. 

Saat ini, Isa Rachmatarwata masih menjabat sebagai komisaris di emiten telekomunikasi pelat merah itu. Isa sendiri telah mengisi posisi komisaris sejak RUPS 28 Mei 2021. 

VP Investor Relation Telkom Indonesia Octavius Oky Prakarsa menjelaskan penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai komisaris Telkom. 

Kendati begitu, Octavius bilang manajemen Telkom menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Saham-Saham yang Paling Banyak Dijual Investor Asing Sepekan Terakhir

“Kami menegaskan fungsi pengawasan dewan komisaris atas operasional Telkom tidak berdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Senin (10/2).  

Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×