Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan adanya insentif pajak pertambangan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Terbaru, maksimum harga sudah diperluas menjadi Rp 5 miliar.
Fasilitas PPN DTP ini akan tersedia untuk pembelian satu rumah per satu nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Tahap pertama pemberian insentif pajak sebesar 100% dari bulan November 2023 hingga Juni 2024. Sementara itu, tahap kedua akan memberikan insentif sebesar 50% selama periode Juli hingga Desember 2024.
Baca Juga: REI Sambut Positif Perpanjangan Program PPN DPT
Analis Saham Emtrade , Ellen May mengatakan adanya insentif PPN DTP ini dinilai akan berdampak positif pada kinerja emiten properti.
"terutama emiten yang punya banyak dagangan property residential di bawah dari Rp 5 miliar," jelas Ellen kepada Kontan.co.id, Senin (27/11).
Ellen juga merekomendasikan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan juga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) untuk pembelian saham jangka panjang.
Baca Juga: Insentif PPN DTP Properti Tak Berlaku Bagi yang Sudah Bayar DP Sebelum September 2023
Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei juga mengatakan insentif PPN tentu akan menjadi sentimen positif terutama untuk yang memiliki persediaan rumah di bawah Rp 2 miliar. "Sehingga emiten properti seperti CTRA dan SMRA berpotensi lebih diuntungkan," katanya.
Untuk rekomendasi yaitu CTRA dengan target Rp 1.350 dan SMRA dengan target Rp 820 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News