kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Insentif pajak jadi stimulus emiten batubara


Kamis, 05 Oktober 2017 / 21:54 WIB
Insentif pajak jadi stimulus emiten batubara


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis (5/10) melemah 0,83% ke level 5.901,91. Sektor pertambangan mencatat penurunan terkecil ketimbang sembilan sektor lainnya.

Beberapa emiten batubara justru mencatatkan kenaikan. Diantaranya seperti PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) naik 1,64%, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) naik 1,01%, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) naik 0,27%, PT Indika Energy Tbk (INDY) naik 6,91%, dan PT Petrosea Tbk (PTRO) naik 4,95%.

Bukan hanya dari luar negeri, sentimen juga hadir dari dalam negeri. Di antaranya adalah adanya tuntutan insentif pajak pada perusahaan tambang batubara. Hal ini menjadi sentimen positif karena berpotensi menurunkan biaya dana. "Bila ada insentif, ini akan jadi sentimen jangka panjang atau fundamental," terang Hans Kwee Direktur Investa Saran Mandiri kepada KONTAN, Kamis (5/10).

Dia menilai, ada potensi perpindahan investasi ke sektor batubara pada perdagangan Kamis. Diduga, perpindahan ini dilakukan oleh investor dari dalam negeri. Pasalnya, perdagangan Kamis, masih mencatatkan net sell asing sebesar Rp 444,33 miliar. "Valuasi pasar juga sudah mahal," tambahnya.

Untuk sektor batubara, Hans merekomendasikan buy ADRO, ITMG, dan PTBA. Dengan target harga sampai akhir tahun masing-masing Rp 2.165, Rp 22.250, dan Rp 14.400.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×