Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang April 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 18 investasi yang tidak berizin. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan temuan Maret 2020 yang mencapai 15 investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilis Rabu (29/4) menyebutkan, 18 investasi bodong tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu perdagangan forex tanpa izin, satu cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan satu investasi emas tanpa izin.
Baca Juga: Permudah transaksi pengguna, LinkAja beri sederet promo
Kedelapan belas nama ini menambah panjang daftar entitas yang menawarkan investasi tanpa izin (ilegal) di Indonesia. Entitas bodong tersebut berusaha memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan menjeratnya dengan iming-iming imbal hasil tinggi dalam waktu cepat.
Terkadang sebagian entitas ilegal ini menduplikasi laman entitas legal guna meyakinkan masyarakat seolah-olah laman tersebut merupakan milik entitas berizin.
Akademisi keuangan dan investasi, Lukas Setia Atmaja, menyebut entitas bodong seperti ini memang cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu daripada berkurangnya.
Selama masih banyak jumlah masyarakat yang abai dan enggan melakukan riset terhadap hal baru, maka peluang bertambahnya entitas bodong masih akan selalu ada.
Baca Juga: Berikut daftar 81 fintech ilegal temuan Satgas Waspada Investasi selama April 2020
“Di tengah kondisi saat ini di mana kebanyakan masyarakat melakukan Work From Home (WFH) yang cenderung punya waktu luang, ini jadi sasaran para investasi bodong yang kebanyakan menjalankan aksinya lewat situs online,” kata Lukas kepada Kontan.co.id, Rabu (29/4).