kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penjelasan Delta Dunia Makmur (DOID) tentang loncatan piutang 2019 dan PHK


Selasa, 09 Juni 2020 / 21:24 WIB
Ini penjelasan Delta Dunia Makmur (DOID) tentang loncatan piutang 2019 dan PHK
ILUSTRASI. Direktur PT Delta Dunia Makmur (DOID) Tbk Eddy Purwanto Poo (tengah) didampingi Direktur Utama DOID Hagianto Kumala (kiri) dan Direktur DOID Ariani Vidya Sofjan (kanan) saat memberikan paparan publik di Jakarta, Kamis (24/05). PT Delta Dunia Makmur mencat


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Emiten pertambangan  PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) memberikan jawaban atas pertanyaan Kepala Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia (BEI) 4 Juni 2020 terkait laporan keuangan DOID 2019 serta efek Covid-19.

Banyak hal menarik yang layak dicermati atas jawaban DOID atas pertanyaan  BEI, utamanya terkait laporan keuangan Delta Dunia Makmur (DOID). 

Pertama, dalam laporan keuangan Delta Dunia Makmur (DOID) per 31 Desember 2020,  BEI mempertanyakan catatan piutang yang tertera dalam laporan keuangan 31 Desember. 

Dalam laporan keuangan DOID sepanjang 2019,  tercatat ada  piutang lainnya pihak ketiga yang  melesat 145,61% dari US$ 5,3 juta menjadi US$ 13,1 juta. Masalah dalam nilai penyisihan atas penurunan nilai piutang pihak ketiga  hanya naik sebesar 3%. 

Jawaban resmi yang diteken Direktur Utama yang juga Direktur Independen  Delta Dunia Makmur (DOID) Hagianto Kumala, tertanggal 9 Juni 2020 menyebut, kenaikan piutang ketiga terutama dikarenakan adanya pekerjaan-pekerjaan tambahan di luar kontrak maupun biaya-biaya operasional yang terdahulu yang dibayarkan oleh entitas anak perseroan (DOID) PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang kemudian ditagihkan kepada pihak terkait. 

Adapun latar belakang, nilai penyisihan atas penurunan nilai piutang pihak ketiga  yang hanya naik sebesar 3%, manajemen Delta Dunia Makmur (DOID) menyebut, nilai penyisihan tersebut mencerminkan kolektibilitas masing-masing tagihan sehingga serta merta sejalan dengan peningkatan  atas saldo piutang lainnya-pihak ketiga. 

Kedua, BEI juga mempertanyakan atas peningkatan pendapatan lain-lain dalam laporan keuangan Delta Dunia Makmur (DOID)  2019 sebesar 96,5%  dari US$ 3,8 juta menjadi US$ 7,6 juta disebabkan oleh laba selisih kurs sebesar US$ 6,3 juta dan keuntungan atas penjualan aset tetap, alat berat sebesar US$ 2 juta. 

Manajemen Delta Dunia Makmur (DOID) mengatakan, atas penjualan aset dalam laporan konsolidasian perusahaan dalam catatan 11 aset tetap dan catatan 27 pendapatan lain-lain adalah sebesar US$ 138.526 untuk tahun 2019 dan US$ 2.031.619 untuk tahun 2018.
 

“Laba tersebut adalah hasil penjualan aset tetap yang umumnya sudah selesai masa gunanya sehingga perusahaan tidak dapat lagi menggunakan untuk kegiatan operasional secara efisien dan efektif,” ujar Hagianto (9/6).

Ketiga, BEI juga meminta penjelasan atas sejumlah kontrak penyediaan jasa yang sudah berakhir maumpun yang akan berakhir.
Manajemen DOID menyatakan bahwa PT Berau Coal atas operasi penambangan dan pengangkutan batubara yang mulai Januari 2003 berakhir di Desember 2020. 

Sementara  kontrak dengan PT Kideo Jaya Agung atas pembuangan lapisan atas dan produksi batubara Januari 2010-Desember 2019 kini dalam proses diskusi atas perpanjangan kontrak.

Lebih detail, kontribusi PT Berau Coal (Binungan) pada pendapatan DOID 2018  sebesar US$ 168.281.603 dan tahun 2019 sebesar US$ 176.229.217.  “Atas kontrak ini, manajemen DOID yakin dapat melakukan perpanjangan kontrak,” ujarnya. Apalagi, manajemen DOID juga sangat terbuka dan terus melakukan eksplorasi atas terhadap kontrak-kontrak baru untuk menjaga utilisasi kapasitas atas asetnya secara optimal.

Kontribusi kontrak Kideco atas pendapatan DOID tahun 2018 sebesar US$ 109.564.731 dan US$ 82.237.621 di 2019.  “Atas kontrak ini, manajemen DOID akan melaporkan atas status terakhir dalam laporan keuangan perusahaan dalam kinerja kuartal konsilidasian 31 Maret 2020,” ujarnya. 

Selain itu, manajemen DOID juga melaporkan bahwa kontrak dengan pelanggan baru yakni PT Indonesia Pratama yang volumenya terus meningkat. Harapannya: peningkatan volume atas kontrak Indonesia Pratama bisa menyeimbangkan potensi kontrak dengan Kideco yang berpotensi tidak diperpanjang.

Adapun terkait Covid-19, DOID berusaha menyeimbangkan kapasitas produksi agar dapat melaksanakan bisnis secara efektif dan efisien serta mampu menjaga likuiditas dan efisiensi biaya perusahaan.
Terkait PHK atas 393 karyawan, DOID berpegangan pada aturan ketenagakerjaan  dan telah memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×