kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.870   5,00   0,03%
  • IDX 7.310   114,15   1,59%
  • KOMPAS100 1.123   18,42   1,67%
  • LQ45 895   17,56   2,00%
  • ISSI 223   2,01   0,91%
  • IDX30 458   9,77   2,18%
  • IDXHIDIV20 552   12,43   2,30%
  • IDX80 129   2,03   1,60%
  • IDXV30 137   2,49   1,85%
  • IDXQ30 152   3,34   2,24%

Ini ke-15 stimulus dari OJK untuk pasar modal


Jumat, 24 Juli 2015 / 19:59 WIB
Ini ke-15 stimulus dari OJK untuk pasar modal


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 15 kebijakan di sektor pasar modal yang bertujuan untuk menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK muliaman D. Hadad mengatakan kebijakan ini dikeluarkan agar industri keuangan sebagai lokomotif yang bisa menarik perekonomian nasional berjalan lebih cepat. "Beberapa kebijakan yang kita keluarkan bersifat sementara sehingga tak perlu dikeluarkan POJK, sebagian bersifat pengumuman kembali dan ada kebijakan yang baru," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (24/7).

Berikut 15 kebijakan yang akan dikeluarkan OJK di sektor pasar modal:
1. Pengembangan infrastruktur pasar REPO mencakup pengaturan mengenai REPO, pengembangan REPO, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep REPO pihak ketiga (third party repo).

2. Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk go public mencakup penyusunan ketentuan pengembangan UKM serta pembuatan papan khusus UKM.

3. Penetapan Elektronic Trading Flatform (ETP) mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan.

4. Penggunaan bank Sentral untuk penyelesaian transaksi di pasar modal.

5. Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF) dalam rangka pengembangan SBN

6. Pengembangan Obligasi Daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur.

7. Penggunaan Bond Indeks Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang digunakan secara luas oleh pelaku pasar.

8. Perluasan produk investasi di pasar modal melalui penerbitan efek beragun aset-surat Partisipasi ( EBA-SP).

9. Peraturan segmentasi perizinan wakil perantara pedagang efek ( WPPE).

10. Peraturan tentang sistem pengelolaan investasi terpadu dalam rangka mengoptimalisasikan dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi.

11. Penerapan extensible business reporting languange (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat.

12. Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang go public.

13. Inplementasi elektronik book building dalam rangka meningkatkan transparansi.

14. Peraturan pasar modal syariah dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah

15. Penerbitan pedoman tata kelol emiten atau perusahaan publik dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×