kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini kata AKR Corporindo (AKRA) terkait pembayaran setoran pajak bahan bakar


Kamis, 09 Desember 2021 / 13:17 WIB
Ini kata AKR Corporindo (AKRA) terkait pembayaran setoran pajak bahan bakar
ILUSTRASI. Pembayaran belum dapat dilakukan oleh AKRA karena belum tersedianya mekanisme untuk menyetor PBBKB.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/12).

Agung menyebut, PT Pertamina dan AKR belum menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terkandung dalam kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Direktur dan Sekretaris Perusahaan AKR Corporindo Suresh Vembu mengatakan, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan oleh AKRA karena belum tersedianya mekanisme untuk menyetor PBBKB dari pembayaran dana kompensasi tersebut.

Baca Juga: BPK: Pertamina dan AKR Belum Setor Pajak BBM

“Seperti dalam berita juga sudah dinyatakan bahwa BPK telah merekomendasikan agar Badan Usaha (termasuk AKRA) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan dana dan/atau mekanisme penyetoran PBBKB tersebut,” kata Suresh, Kamis (9/12).

Suresh melanjutkan, Badan Usaha sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkeu untuk menyiapkan mekanisme pembayaran tersebut dan akan dituangkan dalam revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No.16/PMK.02/2021.   

Baca Juga: Terus ekspansi, BP-AKR Indonesia akan bangun lebih dari 60 SPBU di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×