kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Efek Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bagi Emiten Rokok


Selasa, 09 Januari 2024 / 12:41 WIB
Ini Efek Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bagi Emiten Rokok
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15%.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai berpotensi mengancam penurunan produksi rokok dan membuat konsumen rokok beralih ke rokok ilegal.

Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% yang telah berlaku per Januari 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, kenaikan cukai rokok bisa berpotensi menurunkan produksi, karena kenaikan cukai berdampak pada harga-harga rokok.

Baca Juga: Konsumen Bisa Beralih ke Kretek atau Malah Rokok Ilegal

"Secara prospek, daya beli konsumen rokok akan adanya shifting ke rokok lebih murah dan bisa saja berpotensi beralih ke rokok yang ilegal," ungkap Azis kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Azis melihat bahwa penerapan CHT terbaru ini belum membuat jumlah daya konsumen rokok menurun. Hal ini dikarenakan konsumen rokok akan beralih ke rokok yang lebih murah seperti sigaret kretek tangan (SKT).

Meskipun demikian, prospek emiten rokok dinilai berpotensi tertekan pada top line maupun bottom line. Walaupun jumlah daya beli perokok masih tinggi, tapi karena diprediksi akan terjadi peralihan ke rokok yang lebih murah, maka akan menurunkan dari sisi top line emiten rokok.

Baca Juga: Industri Rokok Disebut Telah Dibebani Kebijakan Restriktif

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menilai, keputusan tersebut merupakan hal yang wajar karena penetapan kenaikan cukai terus terjadi setiap tahun.

"Setidaknya, rokok kretek tidak mengalami kenaikan representasi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan rokok elektrik. Jadi konsumen bisa beralih menggunakan kretek," kata Nafan kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Nafan merekomendasikan accumulate pada saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dengan target harga Rp 23.800 per saham, accumulate pada saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) dengan target harga Rp 2.230 per saham, dan accumulate PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dengan target harga Rp 1.000 per saham.

Sementara Azis merekomendasikan trading jangka pendek pada saham HMSP dengan potensi upside 5%-10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×