kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini alasan Indah Kiat Pulp and Paper (INTP) tetap tawarkan obligasi di tengah pandemi


Minggu, 03 Mei 2020 / 14:10 WIB
Ini alasan Indah Kiat Pulp and Paper (INTP) tetap tawarkan obligasi di tengah pandemi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen kertas, PT Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) tetap akan menerbitkan surat utang atau obligasi di tengah pandemi virus corona. 

Asal tahu saja, dalam penyelenggaraan paparan publik atau Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan yang dilaksanakan, Kamis (30/4) manajemen INKP memutuskan tetap menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper I Tahun 2020 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp 3 triliun.

Adapun target total dana yang dihimpun dari obligasi berkelanjutan ini mencapai Rp 10 triliun.

Baca Juga: Bayar utang, Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) rilis obligasi Rp 3 triliun  

Suhendra Wiriadinata, Wakil Presiden Direktur INKP menjelaskan, perusahaan terus memantau perkembangan pandemi virus corona dan menyesuaikan prosedur bisnis sesuai kebutuhan untuk melindungi para karyawan serta pelanggan.

"Hingga saat ini, proses produksi maupun distribusi kami masih berjalan tanpa gangguan berarti dengan tetap mengikuti prosedur pencegahan Covid-19," kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (30/4).

Suhendra pun cukup optimistis bahwa pandemi virus corona ini akan segera berakhir dan pasar akan segera kembali bangkit, begitu pula pasar untuk pulp, kertas dan tisu. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×