kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Ini 10 Reksadana saham berkinerja terburuk Oktober


Selasa, 08 November 2016 / 21:51 WIB
Ini 10 Reksadana saham berkinerja terburuk Oktober


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebagian reksadana saham membukukan return tipis sepanjang Oktober 2016. Mengacu Infovesta Utama per Oktober 2016, rata-rata return reksadana saham (Infovesta Equity Fund Index) tumbuh 0,22% dibanding bulan sebelumnya. Ini lebih rendah ketimbang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melaju 1,08% periode sama.

Kendati demikian, sebagian produk reksadana saham mencetak kinerja di bawah kedua indeks tersebut.

Berikut 10 reksadana saham dengan return terendah sepanjang Oktober 2016 :

1. Millenium Dynamic Equity Fund -18,45%
2. Millenium Berkembang -17,11%
3. Pacific Equity Flexi Fund -15,68%
4. Millenium Equity Growth Fund -14,82%
5. Pacific Equity Growth Fund -14,01%
6. Millenium Equity -11,83%
7. Pacific Equity Progresif Fund -11,29%
8. Pacific Equity Growth Fund III -10,72%
9. OSO Moluccas Equity Fund -10,71%
10. OSO Borneo Equity Fund -9,07%

Mengacu fund fact sheet per Oktober 2016, Millenium Dynamic Equity Fund diperdagangkan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) senilai Rp 733,79. Aset reksadana saham ini dialokasikan pada sektor agrikultur 32,09%, perdagangan dan jasa 23,15%, keuangan 21,7%, konstruksi dan properti 15,03%, serta sektor lainnya 8,03%.

Produk yang meluncur sejak 13 Agustus 2013 ini meraup dana kelolaan Rp 62,93 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×