kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin Suspensi Saham Dibuka, Sri Rejeki Isman (SRIL) Perlu Tunggu Hasil PK MA


Jumat, 30 September 2022 / 19:12 WIB
Ingin Suspensi Saham Dibuka, Sri Rejeki Isman (SRIL) Perlu Tunggu Hasil PK MA
ILUSTRASI. Pemintalan benang di Pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2013). Ingin Suspensi Saham Dibuka, Sri Rejeki Isman (SRIL) Perlu Tunggu Hasil PK MA.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih berupaya memenuhi persyaratan agar penghentian sementara (suspensi) perdagangan  efeknya dapat dicabut. 

Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan, saat ini Sritex masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Permohonan PK diajukan oleh salah satu kreditur Sritex, yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk pada tanggal 20 September 2022. Bank QNB Indonesia meminta MA meninjau kembali putusan kasasinya tanggal 19 Mei 2022. 

Putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi dari Citibank, N.A. dan Bank QNB Indonesia atas upaya hukum kasasinya terhadap putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex beserta anak usahanya tanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga: Sritex Bernapas Lega, Giliran Sriwahana Adityakarta (SWAT) Berjibaku Hadapi PKPU

Welly mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Sritex untuk menunggu hasil PK terlebih dahulu. "Menunggu hasil PK, kemudian baru diminta melakukan public expose insidentil. Setelah itu (suspensi saham) bisa dibuka," kata Welly saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (30/9). 

Meskipun proses hukum masih berlanjut, Welly menegaskan bahwa PK tidak menghambat terlaksananya homologasi. "PK tidak menunda homologasi. Saat ini sudah berjalan," ucap Welly. 

Merespons permohonan PK tersebut, Sritex dan anak usahanya pun menyampaikan Kontra Memori PK atas Memori PK yang diajukan oleh Bank QNB Indonesia. Kontra Memori sudah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 September 2022.

Dalam Kontra Memori PK tersebut, Sritex dan anak usahanya yang menjadi termohon meminta kepada Majelis Hakim Agung untuk menolak permohonan PK dan Memori PK yang diajukan Bank QNB Indonesia untuk seluruhnya.

Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Susyana Lukminto Meninggal Dunia, Pemakaman 27 Agustus 2022

Sritex juga meminta Majelis Hakim Agung untuk mengabulkan Kontra Memori PK yang diajukan perusahaan,  menguatkan putusan kasasi MA, dan menghukum Bank QNB Indonesia untuk membayar setiap biaya perkara yang timbul akibat permohonan dan Memori PK sesuai ketentuan yang berlaku. 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×