kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indodax akan mendaftarkan diri ke BAPPEBTI sebagai tempat penukaran Kripto


Rabu, 14 Agustus 2019 / 09:49 WIB
Indodax akan mendaftarkan diri ke BAPPEBTI sebagai tempat penukaran Kripto
ILUSTRASI. Oscar Darmawan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai usaha yang melayani pertukaran kripto, Indodax akan mematuhi aturan ini. Memang saat ini regulasi Bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas atau bukan mata uang melalui Peraturan Perdagangan RI No. 99 Tahun 2018.

Peraturan yang membuat pengakuan akan aset kripto di Indonesia ini tentu menjadi hal yang positif bagi masyarakat dalam rangka melindungi aset yang dimilikinya. Di sisi lain, peraturan ini pun membuat Indonesia menjadi setara dengan negara lainnya yang telah sebelumnya mengatur perdagangan kripto aset dan inovasi blockchain di bidang public blockchain.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengeluarkan peraturan per tanggal 1 Juli 2019 lalu. Di dalamnya menyebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti dan memberikan persyaratan yang cukup tinggi, salah satunya adalah sertifikasi ISO.

Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah melindungi masyarakat dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab.

Indodax sebagai tempat pertukaran kripto aset terbesar di Indonesia dengan member hampir mencapai 1,8 juta orang menyambut baik akan aturan dari BAPPEBTI tersebut. Kabar baiknya, platform ini juga sedang dalam proses pengurusan sertifikasi ISO dan berbagai sertifikasi lainnya.

Persyaratan ini pun kemudian menjadi bentuk komitmen Indodax sebagai startup Indonesia terbesar yang bergerak di bidang kripto aset dan inovasi blockchain untuk terus sejalan dengan peraturan pemerintah.

“Saya percaya dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem blockchain di Indonesia. Indodax sebagai startup pionir di bidang blockchain akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi yang kami lakukan. Indodax percaya kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya” tutur Oscar Darmawan selaku CEO dari Indodax dalam ketetangan tertulis, pada Selasa (13/8).

Sehubungan dengan banyaknya tempat pertukaran kripto aset bermunculan saat ini, ada baiknya masyarakat berhati-hati. Selain itu, utamakan untuk bertransaksi di tempat jual-beli aset kripto aset yang jelas secara perusahaan, lokasi kantor, dan manajemen pengurusnya.

Oscar menyebut Indodax adalah perusahaan berpengalaman dalam bidang aset digital dan blockchain serta penyedia platform jual-beli aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin dan lebih dari 30 aset digital lainnya. Indodax berdiri sejak tahun 2014 dan melayani lebih dari 1,5 juta orang di Indonesia.

Indodax juga memiliki hampir 200 karyawan dengan partner di seluruh dunia, seperti China, Singapura, Eropa, Korea Selatan, Mexico dan India.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×