kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indo Premier resmi rilis platform IPOTPAY


Senin, 05 Juni 2017 / 12:54 WIB
Indo Premier resmi rilis platform IPOTPAY


Reporter: Olfi Fitri Hasanah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Indo Premier Sekuritas secara resmi meluncurkan IPOTPAY, Senin (5/6). IPOTPAY adalah suatu platform yang menggabungkan karakteristik transaksi pembayaran online dan reksadana pasar uang.

IPOTPAY ini diklaim merupakan platform sejenis pertama di Indonesia, bahkan dunia. Nantinya, dana yang disimpan di rekening reksadana pasar uang akan fleksibel pencairannya untuk kebutuhan berbagai jenis pembayaran.

Penyimpanan dana dilakukan menggunakan rekening reksadana di bank BCA atas kerjasama yang terselenggara. "Layanan IPOTPAY akan secara otomatis menempatkan dana nasabah di reksadana pasar uang dengan imbal hasil setahun terakhir berada di kisaran 7%-9%," ujar Moleonoto The, Presiden Direktur PT Indo Premier Sekuritas, Senin (5/6).

Jenis reksadana pasar uang dipilih karena dinilai memiliki karakteristik yang paling mirip dengan deposito dan memungkinkan pencairan segera. Soal keamanan, Moleonoto bilang, seluruh transaksi dan penempatan dana di IPOTPAy terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, platform ini pun menggunakan sistem keamanan SSL 256 bit dan three layer security (Password, Secure PIN, dan OTP). "Dana kita pasti aman dan terlindungi karena dibuka di bank atas nama kita sendiri," lanjutnya.

Moleonoto optimistis produk tersebut akan diterima di tengah masyarakat Indonesia. Apalagi, berbagai transaksi pembayaran dapat dilakukan, seperti kartu kredit, listrik, BPJS, atau voucher pulsa.

Sebagai informasi, platform ini pun telah terintegrasi dengan platform besutan Indo Premier Sekuritas lainnya, salah satunya IPOTFUND. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×