Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten kertas Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), akan menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah. Masa penawaran obligasi dan sukuk Mudharabah INKP akan dimulai 30 November 2021 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 2 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
INKP akan mrilis surat utang bertajuk obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 2,02 triliun. Untuk surat utang syariah, INKP akan menerbitkan efek sukuk mudharabah berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 berjumlah Rp 738,81 miliar.
Dus, total dana yang dihimpun melalui aksi korporasi itu mencapai Rp 2,75 triliun. Dalam menggelar aksi ini, INKP menggandeng BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah. Sementara, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) bertindak sebagai wali amanat.
Baca Juga: Penjualan Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) naik 14,37%
Indah Kiat akan menggunakan dana yang terhimpun dari penerbitan obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 untuk pembayaran utang sebesar 60%. Sementara 40% lainnya dimanfaatkan sebagai modal kerja, seperti untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Adapun dana yang terkumpul dari sukuk mudharabah akan digunakan untuk kegiatan usaha hingga 60%. Sisanya, untuk modal kerja seperti pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Asal tahu saja, pencarian dana ini bagian dari penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper dan penawaran umum berkelanjutan sukuk mudharabah berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper.
Total rencana emisi obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper berjumlah Rp 7 triliun. Sementara total rencana emisi sukuk mudharabah berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper berjumlah Rp 3 triliun.
Baca Juga: Salurkan kredit sindikasi Rp 2 T, Bank DKI sebut industri pulp & paper prospektif
Oligasi dan sukuk akan diterbitkan dalam beberapa seri
Mengutip prospektusnya, obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 bakal terbit dalam tiga seri.
Pertama, Obligasi Seri A dengan jumlah pokok obligasi senilai Rp 796,81 miliar dengan tingkat bunga tetap 6% per tahun. Obligasi ini memiliki tenor selama 370 hari kalender.
Kedua, Obligasi Seri B dengan jumlah pokok obligasi senilai Rp 876,81 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,75% per tahun. Obligasi ini memiliki tenor selama 3 tahun.
Ketiga, Obligasi Seri C dengan jumlah pokok obligasi senilai Rp 338,33 miliar dengan tingkat bunga tetap 9,25% per tahun. Obligasi ini memiliki tenor selama 5 tahun.
Pembayaran bunga obligasi pertama untuk seluruh seri akan INKP laksanakan pada 8 Maret 2022. Sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 18 Desember 2022 untuk obligasi Seri A, 8 Desember 2024 untuk Seri B, dan 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.
Asal tahu saja, berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-641/PEF-DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni2021 untuk periode 22 Juni 2021 sampai dengan 1 Juni 2022, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat: idA+ (single A plus).
Baca Juga: Indah Kiat (INKP): Permintaan produk kertas masih menjanjikan
Sementara itu, sukuk mudharabah berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper II Tahun 2021 juga terdiri atas tiga seri.
Pertama, Sukuk Seri A bernilai Rp 187,19 miliar. Pendapatan bagi hasil sukuk ini dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk, dimana besarnya nisbah sebesar 17,08% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari sejak tanggal emisi.
Kedua, Sukuk Seri B bernilai Rp 304,52 miliar. Pendapatan bagi hasil sukuk ini dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk, dimana besarnya nisbah sebesar 24,90% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah tiga tahun sejak tanggal emisi.
Ketiga, Sukuk Seri C bernilai Rp 247,09 miliar. Pendapatan bagi hasil sukuk ini dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk, dimana besarnya nisbah sebesar 26,33% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah SeriC adalah lima tahun terhitung sejak tangga emisi.
Baca Juga: Permintaan produk kertas masih menjanjikan, Indah Kiat (INKP) jaga volume produksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News