kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Imbal hasil SUN diproyeksikan turun hari ini, mengapa?


Jumat, 29 Juni 2018 / 09:27 WIB
Imbal hasil SUN diproyeksikan turun hari ini, mengapa?
ILUSTRASI. Pemerintah raup 12 triliun dari Lelang SUN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbal Hasil Surat Utang Negara diperkirakan akan bergerak turun pada perdagangan Jumat (29/6). Penurunan tersebut dinilai bersifat teknikal setelah imbal hasil SUN naik cukup tajam pada hari kemarin.

Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Ahmad Mikail menyampaikan, imbal hasil US Treasury jangka menengah (10 tahun) dan jangka panjang (30 tahun) naik tipis sebesar 1 bps ke level 2,84% dan 2,97% pada perdagangan Kamis (28/6).

Pergerakan harga minyak dan gas dunia juga mendorong penguatan yield US Treasury. Harga minyak West Texas Intermediate dan gas bergerak bervariasi kemarin. Harga minyak WTI naik sebesar 0,18% (US$ 73,50 per barel) sedangkan harga gas turun 0,20% (US$ 2,94 per MMBtu).

“Sentimen hilangnya suplai minyak Iran di pasaran dunia masih menjadi pemicu kenaikan harga minyak AS,” kata Mikail dalam riset hari ini.

Mikail menilai, imbal hasil SUN berpeluang turun jelang pengumuman Rapat Dewan Gubernur BI hari ini. Imbal hasil SUN diperkirakan akan turun setelah kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan kemarin akibat pelemahan rupiah. Menurutnya, imbal hasil SUN seri acuan 10 tahun akan bergerak di kisaran 7,77%--7,82% pada hari ini.

Adapun seri obligasi negara yang direkomendasikan Mikail hari ini antara lain FR0064, FR0075, FR0061, FR0067, dan FR0072.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×