kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.263   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.217   -5,12   -0,07%
  • KOMPAS100 1.054   -1,87   -0,18%
  • LQ45 809   -0,99   -0,12%
  • ISSI 233   0,06   0,02%
  • IDX30 420   -1,33   -0,32%
  • IDXHIDIV20 493   -0,77   -0,16%
  • IDX80 118   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 120   -0,90   -0,74%
  • IDXQ30 135   0,06   0,04%

IHSG telah menyentuh level bottom


Jumat, 29 Januari 2021 / 19:19 WIB
IHSG telah menyentuh level bottom
ILUSTRASI. Jumat (29/1), IHSG kembali anjlok 1,96% ke level 5.862,35.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakumulasi penurunan selama delapan hari berturut-turut. Sore tadi, Jumat (29/1), IHSG kembali anjlok 1,96% ke level 5.862,35.

Vice President RHB Sekuritas Michael Setjoadi menilai, penurunan tersebut lantaran indeks sudah jenuh. Terlebih, IHSG rally terus menerus hingga menyentuh level 6.500.

Rally yang sempat terjadi bahkan membuat price to earning ratio (PER) IHSG sempat menyentuh level 30 kali berdasarkan data Bloomberg. Dengan penurunan yang tengah terjadi, PER indeks pun masih di kisaran 27 kali menurut data Bloomberg. 

Padahal, level wajar berdasarkan konsensus berada pada level 17 kali. "Jadi, wajar kalau ada profit taking," ujar Michael.

Baca Juga: IHSG turun total 8,82% dalam tujuh hari, hanya melemah 1,95% dalam sebulan

Jika mempertimbangkan valuasi yang ada, level 5.800 merupakan level wajar IHSG saat ini. "Ketika menyentuh level ini, saatnya kembali melakukan akumulasi," imbuh Michael.

Penurunan yang tengah terjadi belum membuat Michael merevisi target IHSG 7.000 di akhir tahun. Target ini bisa tercapai dengan catatan program vaksinasi berjalan efektif sehingga perekonomian kembali pulih.

Baca Juga: Saham-saham apa yang prospek di Tahun Kerbau Logam? Ini saran dari Suhu Yo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×