Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyetop perdagangan saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5% pada pukul 15.02 Jakarta Automated Trading System (JATS), Selasa (17/3).
IHSG turun 5% atau 234 poin ke 4.456,10. BEI akan menghentikan perdagangan (trading halt) selama 30 menit.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 15:32:44 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan, kata Yulianto Aji Sardono, Sekretaris Perusahaan BEI dalam rilis, Selasa (17/3).
Trading halt ini berlaku otomatis setelah IHSG turun 5%. Ini adalah trading halt ketiga sejak BEI memberlakukan aturan ini. Trading halt pertama terjadi pada Kamis (12/3) pukul 15.33 JATS. Trading halt kedua terjadi pada Jumat (13/3) pukul 9.15 JATS.
Baca Juga: IHSG turun, empat saham bank dibuang asing hingga satu jam jelang tutup pasar
Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Baca Juga: IHSG masih turun 4,42% di awal sesi II, ratusan saham mentok auto rejection bawah
Berdasarkan keterangan OJK, protokol krisis yang dimaksud adalah apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan. Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.
Ketentuan tambahan tentang pemberlakuan trading halt jika IHSG turun sampai 5% ini diambil untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Hal ini sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang masih terus mengalami tekanan akibat meluasnya penyebaran virus corona serta pelemahan harga minyak dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News