kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

IHSG ditutup naik 0,63% ke 6.328,47 perdagangan Jumat (30/8)


Jumat, 30 Agustus 2019 / 16:27 WIB
IHSG ditutup naik 0,63% ke 6.328,47 perdagangan Jumat (30/8)
ILUSTRASI. IHSG ditutup naik 0,63% ke 6.328,47 perdagangan Jumat (30/8)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menghijau menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (20/8). Mengutip RTI, indeks naik 0,63% atau 39,351 poin ke level 6.328,470.

Tercatat 213 saham naik, 204 saham turun, dan 132 saham stagnan. Total volume 17,21 miliar saham dengan nilai transaksi capai Rp 9,07 triliun.

Baca Juga: Asing jual bersih, IHSG masih bertahan di zona hijau hingga pukul 14.00 WIB

Sembilan dari 10 indeks sektoral mendorong penguatan IHSG. Sektor aneka industri paling tinggi penguatannya 3,37%. Sedangkan, sektor barang konsumsi satu-satunya yang memerah 0,82%.

Saham-saham top gainers LQ45:

- PT Astra International Tbk (ASII) naik 3,89% ke Rp 6.675

- PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) naik 3,35% ke Rp 1.235

- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) naik 3,22% ke Rp 3.530

Baca Juga: IHSG menguat 0,41% ke 6.341 di akhir perdagangan sesi I hari ini

Saham-saham top losers LQ45:

- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) turun 5,02% ke Rp 69.475

- PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun 4,95% ke Rp 2.690

- PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) turun 3,18% ke Rp 6.850

Perdagangan hari ini, investor asing membukukan net buy Rp 84,566 miliar di pasar reguler dan Rp 68,444 miliar keseluruhan market.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×