kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ifishdeco (IFSH) dapat kredit modal kerja dari BMRI senilai Rp 150 miliar


Senin, 04 Oktober 2021 / 07:22 WIB
Ifishdeco (IFSH) dapat kredit modal kerja dari BMRI senilai Rp 150 miliar


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit modal kerja (perjanjian fasilitas kredit) dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Perjanjian ini diteken pada Rabu (29/9).

Perjanjian fasilitas kredit yang diberikan BMRI  kepada produsen nikel ini memiliki total kredit Rp 150 miliar dan untuk keperluan fasilitas kredit modal kerja (KMK). 

Rinciannya, fasilitas KMK revolving (baru) dengan nilai transaksi Rp 50 miliar, terdiri atas committed sebesar Rp 40 miliar dan uncommitted Rp 10 miliar. Tujuan dari fasilitas KMKM ini sebagai tambahan modal kerja IFSH.

Kemudian, fasilitas KMK transaksional (baru) dengan nilai transaksi Rp 100 miliar. Tujuan dari fasilitas KMKM ini sebagai tambahan modal kerja produksi nikel IFSH.

Baca Juga: Ifishdeco (IFSH) optimistis dengan prospek pasar nikel domestik

Manajemen IFSH menyebut, transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan karena nilai transaksi lebih dari 20% dari ekuitas IFSH berdasarkan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2020.

“Transaksi/penandatanganan perjanjian fasilitas KMK dengan Bank Mandiri dilakukan dengan pertimbangan untuk memperkuat modal kerja dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha Perseoran,” tulis Direktur Ifishdeco Leman Suti dan Ineke Kartika Dewi dalam rilis resmi di laman Bursa Efek Indonesia, akhir pekan kemarin.

Tidak trdapat dampak yang material dan merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Ifishdeco atas perjanjian ini.

Dampak hukumnya adalah terdapat syarat-syarat dalam persetujuan pinjaman fasilitas kredit yang harus diperhatikan IFSH.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×