kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ifishdeco (IFSH) Berencana Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 200 Miliar


Kamis, 05 Januari 2023 / 19:56 WIB
Ifishdeco (IFSH) Berencana Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 200 Miliar
ILUSTRASI. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) berencana melakukan pembelian Kembali alias buyback saham.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan produsen bijih nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) berencana melakukan pembelian Kembali alias buyback saham. IFSH akan melakukan buyback dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 200 miliar. Dana buyback akan diambil dari internal kas IFSH

Jumlah ini tidak melebihi 20% dari modal disetor dan paling sedikit 7,5% dari modal disektor sesuai dengan peraturan OJK.

Periode pembelian Kembali saham IFSH akan berlangsung selama tiga bulan, yakni 6 Januari sampai 5 April 2023.  Buyback akan dilakukan melalui bursa atau di luar bursa dengan memperhatikan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ifishdeco (IFSH) Sewakan 4 Unit Alat Berat ke Perusahaan Afiliasi

Manajemen memastikan pendapatan IFSH tidak akan menurun akibat buyback saham. IFSH juga berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan IFSH. Ini karena perusahaan memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melakukan buyback.

“Pembelian kembali saham diharapkan dapat menstabilkan harga saham dalam kondisi pasar yang fluktuatif, selain memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham secara fundamental,” tulis manajemen IFSH dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (5/1).

Buyback juga memberikan fleksibilitas bagi IFSH dalam mengelola modal jangka panjang, dimana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika IFSH memerlukan penambahan modal. 

Ifishdeco berencana akan menyimpan saham yang telah dibeli Kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×