kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

HM Sampoerna (HMSP): Penundaan kenaikan cukai rokok memberikan ruang gerak industri


Selasa, 14 Mei 2019 / 15:22 WIB
HM Sampoerna (HMSP): Penundaan kenaikan cukai rokok memberikan ruang gerak industri


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kembali mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019. Keputusan tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Mindaugas Trumpaitis, Direktur Utama Sampoerna, mendukung keputusan tersebut. Terlebih, penundaan kenaikan cukai rokok mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. "Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai yang jauh melebihi angka inflasi,” kata Trumpaitis dalam siaran pers, Selasa (14/5).

Industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang.
Selama ini, para pekerja merupakan bagian sangat penting dalam operasional bisnis industri hasil tembakau. “Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” imbuh Trumpaitis.

Pada akhir tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau. 

Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai 2019.

Menurut dia, sepanjang periode 2010-2019 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok.

Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja. 

"Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada tahun 2014,” tegas Henry.

Dengan demikian, jumlah rokok ilegal pada tahun 2017 bisa turun menjadi 7%. Selama ini, keberadaan rokok ilegal turut mengisi pasar dari rokok anggota Gappri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×