kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

HM Sampoerna (HMSP) Lakukan Transaksi Afiliasi


Kamis, 04 Agustus 2022 / 22:17 WIB
HM Sampoerna (HMSP) Lakukan Transaksi Afiliasi
ILUSTRASI. HM Sampoerna (HMSP) Lakukan Transaksi Afiliasi


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) melakukan transaksi afiliasi. Transaksi ini dilakukan antara HMSP, Philip Morris Products S.A. (PMPSA), Philip Morris Finance S.A. (PM Finance), dan PT Perusahaan Dagang dan Industri Panamas.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/8), transaksi pertama adalah perjanjian pinjaman antar perusahaan, yakni antara HMSP dengan PM Finance sejak 19 September 2015, yang masih berlaku hingga 1 September 2025. HMSP setuju untuk menerima dan atau menyediakan fasilitas pinjaman dari atau kepada PM Finance untuk keperluan korporasi pada umumnya.

Perjanjian pinjaman antar perusahaan ini berkaitan dengan fasilitas pinjaman bergulir (revolving) yang tidak mengikat, melalui satu atau lebih penarikan dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian pinjaman antar perusahaan ini bernilai Rp 14,59 triliun atau US$ 1,02 miliar berdasarkan kurs pada 31 Desember 2021. Fasilitas bergulir tersebut memiliki durasi hingga 1 September 2024 dengan tenor 24 bulan untuk setiap penarikan.

Suku bunga yang disepakati antara PM Finance dan HMSP yang merupakan suku bunga LIBOR yang berlaku untuk penarikan dalam Dolar AS, sebagaimana publikasi dua hari kerja sebelum tanggal pencairan dana oleh PM Finance kepada perseroan ditambah 27 hingga 52 basis poin.

Baca Juga: Hartono Bersaudara Lakukan Tender Offer Saham TOWR, Begini Rekomendasi dari Analis

Perjanjian kedua adalah perjanjian lisensi merek dagang. PMPSA memberikan lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan, untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki PMPSA atas produk I  dan produk II.

Produk I yakni produk berisiko rendah. Sementara itu, produk II yakni kantong nikotin yang dipatenkan, mengandung nikotin, serta kantong nikotin oral bebas tembakau.

Berdasarkan perjanjian lisensi merek dagang I, royalti yang dibayarkan oleh perseroan adalah 12% dari nilai penjualan bersih produk perseroan. Nilai pembayaran royalti untuk produk I diperkirakan sebesar Rp 472,6 miliar per tahun.

Sementara itu, berdasarkan perjanjian lisensi merek dagang II, royalti yang dibayarkan oleh perseroan adalah 5% dari nilai penjualan bersih produk perseroan per merek. Nilai pembayaran royalti untuk produk II diperkirakan sebesar Rp 11,08 miliar per tahun.

Baca Juga: Laba Astra International (ASII) Melonjak 105% pada Semester I, Berikut Penopangnya

Adapun perjanjian ketiga merupakan perjanjian penjualan barang dengan Panamas yang bermaksud untuk membeli produk I dan produk II tertentu yang belum diproduksi lokal di Indonesia untuk penjualan kembali di Indonesia. Nilai penjualan bersih produk untuk produk I dan produk II berdasarkan perjanjian penjualan barang diperkirakan sebesar Rp 818,6 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×