kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga September, Satgas Waspada Investasi jaring 108 entitas investasi ilegal


Minggu, 09 September 2018 / 17:09 WIB
Hingga September, Satgas Waspada Investasi jaring 108 entitas investasi ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Moral Hazard Investasi Ilegal


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebagian besar dari entitas ilegal tersebut merupakan perusahaan pialang berjangka tanpa izin usaha.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan resmi Jumat (7/9) lalu, memperbarui daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan kegiatan usahanya. Lima entitas ilegal yang ditemukan tersebut merupakan perusahaan pialang berjangka yakni PT Investasi Asia Fututre, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX.

Entitas sisanya bergerak dalam bidang beragam, seperti penjualan produk secara multi level marketing (MLM), penjualan emas secara digital, kegiatan travel umrah tanpa izin, dan penipuan dengan modus undian berhadiah. “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” kata Tongam.

Penasihat perencana keuangan, Eko Endarto, menilai, maraknya entitas investasi ilegal terjadi lantaran pengetahuan masyarakat secara luas belum memadai soal investasi. Menurut dia, keinginan masyarakat mengembangkan nilai asetnya lebih tinggi, tidak diimbangi dengan pemahaman.

"Masyarakat kita itu lebih kenal perbankan, sehingga tawaran imbal hasil atau bunga itu dianggap menarik dan sama dengan investasi," ujar Eko.

Untuk itu, Eko menjelaskan, ada tiga hal yang patut dicermati calon investor sebelum memutuskan berinvestasi pada sebuah produk atau institusi tertentu. Pertama, lihat tawaran imbal hasilnya. Kalau imbal hasil terlalu tinggi, melampaui bunga maksimal perbankan bahkan bunga obligasi, investor mestinya berhati-hati.

Kedua, cari tahu cara kerja instrumen tersebut untuk mencapai imbal hasil yang ditawarkan. Kalau caranya tidak wajar, investor harus hindari bahkan laporkan ke pihak berwenang.

Ketiga, periksa legalitas institusi yang menawarkan produk investasi tersebut. "Crosscheck lagi karena lembaga keuangan dan investasi pasti tercatat di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Eko.

Adapun, sepanjang tahun ini, Satgas Waspada investasi telah mencatat sebanyak 108 entitas ilegal. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×