kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hindari kerugian, MDKA lakukan hedging


Jumat, 18 Maret 2016 / 19:41 WIB
Hindari kerugian, MDKA lakukan hedging


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usai mendapat fasilitas pinjaman senilai US$ 130 juta, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengikat diri dalam fasilitas lindung nilai alias hedging komoditas. Fasilitas lindung nilai ini didapatkan MDKA melalui anak usahanya, PT Bumi Suksesindo (BSI).

Sekretaris Perusahaan MDKA Ellie Turjandi mengatakan, BSI meneken perjanjian lindung nilai komoditas itu dengan para kreditur yakni Societe Generale Asia Limited, BNP Paribas, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation.

Ketiga pihak kreditur itu memberi kredit sindikasi kepada BSI sebesar US$ 130 juta dengan rincian, sebesar US$ 110 juta untuk mendanai proyek mineral emas dan perak di wilayah Tujuh Bukit, Banyuwangi, Jawa Timur. Lalu sebesar US$ 10 juta untuk pembayaran pajak pertambahan nilai, dan US$ 10 juta untuk mendanai 50% dari setiap biaya yang melebihi budget awal proyek perseroan.

Nah, pihak kreditur mewajibkan BSI untuk mengikatkan diri dalam perjanjian lindung nilai jual emas dan perak ke masing-masing kreditur, dengan nilai yang sama dengan plafon pinjaman. Hal ini bisa digunakan untuk mengurangi kemungkinan kerugian karena perubahan harga komoditas terutama komoditas emas dan perak yang berkaitan erat dengan usaha utama BSI.

"BSI dan kreditur menetapkan jangka waktu yang sama untuk fasilitas lindung nilai komoditas yang akan jatuh tempo ada 31 Maret 2020," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (18/3).

Dalam fasilitas lindung nilai itu, BSI dan kreditur sepakat menetapkan biaya premi untuk melindungi atau menjamin kerugian BSI apabila terjadi perubahan harga komoditas. Premi yang disetujui sebesar 1,6% per tahun dengan acuan wholesale forward curve level yang besarannya bakal diberikan masing-masing pihak afiliasi dari tiga kreditur tersebut. MDKA yakin, fasilitas lindung nilai komoditas ini bakal memberi dampak stabilitas bagi kondisi keuangan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×