kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,08   -0,94   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-Hati! Satgas Waspada Investasi Temukan 18 Entitas yang Tawarkan Investasi Ilegal


Rabu, 05 Oktober 2022 / 15:17 WIB
Hati-Hati! Satgas Waspada Investasi Temukan 18 Entitas yang Tawarkan Investasi Ilegal
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 menemukan 18 entitas yang menawarkan investasi ilegal. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 menemukan 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan temuan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data. 

Adapun crawling data merupakan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Pinjol Ilegal Pada September 2022

“SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website ataupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tongam dalam keterangannya, Rabu (5/10). 

Tongam menegaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan larangan untuk para korban investasi ilegal untuk menarik dari entitas penawaran investasi ilegal.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan dibuat,” tegas dia. 

Dia mengingatkan untuk jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Kalau pelaku mempersulit penarikan dana, Tongam menyarankan untuk segera melapor ke polisi. 

Adapun ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Selanjutnya, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd gunding tanta izin, dan 3 entitas lain-lain. 

Baca Juga: Wah, OJK Catat 10.000 Pengaduan hingga September 2022

Berikut ini adalah 18 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan SWI.

1. PT Alsi Investindo Utama 

2. Heart of Hope

3. https://ci-hartamanajemen.com/

4. PT Sembilan Bintang Berjaya

5. PT IDS Konsultan Manajemen

6. CALA INDONESIA/ PT Cala Technology Indonesia

7. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX

8. ROBD Global

9. Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore

10. Leap Indonesia/www.leapindonesia.com

11. http://www.indofastcharge.com/

12. Wewealth

13. http://4klik.co/

14. Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru

15. patungankosan.com

16. KSP Berkat Mandiri Bersatu

17. Jenfi/https://jenfi.com/id

18. PT Infinity Financial Services

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×