Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Harum Energy Tbk (HRUM) memperoleh fasilitas kredit revolving dalam dolar AS dengan jumlah komitmen keseluruhan sebesar US$ 390 juta. Adapun tanggal jatuh tempo atas fasilitas pinjaman tersebut adalah 31 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (10/10), pemberi pinjaman dalam fasilitas kredit revolving ini yakni United Overseas Bank Limited, PT Bank UOB Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP)., PT Bank DBS Indonesia, DBS Bank Ltd., PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), dan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW).
Salah satu pertimbangan dari pinjaman ini yakni untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Dimana salah satu upaya utama HRUM adalah mendiversifikasi usahanya melalui ekspansi ke usaha pertambangan dan pengolahan nikel, yang mana memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Sumber pembiayaan ekspansi usaha tersebut akan berasal dari, antara lain, fasilitas pinjaman.
Fasilitas pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Di sisi lain, fasilitas pinjaman diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan HRUM untuk membiayai ekspansi usahanya.
Baca Juga: Prospek Bisnis Moncer, Gunawan Dianjaya Steel (GDST) Bidik Pendapatan Rp 1,8 Triliun
Fasilitas pinjaman dapat digunakan untuk dua tujuan. Pertama, pembayaran ongkos, biaya dan pengeluaran berdasarkan atau sehubungan dengan perjanjian fasilitas pinjaman. Kedua, belanja modal, modal kerja, kebutuhan korporasi dan investasi secara umum.
“Fasilitas pinjaman ini dapat ditarik dan dilunasi sewaktu-waktu oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian fasilitas pinjaman. Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Fasilitas Pinjaman belum digunakan oleh Perseroan,” tulis manajemen HRUM
Adapun pinjaman ini bersifat material, didasarkan pada nilai transaksi sebesar US$ 390 juta. Ini setara 59% dari total ekuitas konsolidasian HRUM berdasarkan laporan keuangan konsolidasian 2021. Sehingga, sesuai dengan ketentuan POJK 17, transaksi ini merupakan suatu transaksi material, dengan nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News