Reporter: Aloysius Brama | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartadinata Abadi (HRTA) menerbitkan surat utang jangka menengah dengan prinsip syariah alias medium term notes (MTN) syariah sebesar Rp 300 miliar. MTN Syariah Mudhabarah I Hartadinata Abadi itu memiliki jangka waktu maksimal tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau akan jatuh tempo pada tahun 2022 nanti. MTN syariah ini sudah mendapat peringkat idA-(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan keterbukaan informasi d Bursa Efek Indonesia, HRTA menjaminkan 5% dari aset tanah dan bangunan milik PT Anugrah Cahaya Sentosa sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 95% jaminan lain akan menggunakan persediaan yang akan dibeli dari dana hasil penerbitan MTN tersebut.
Rencananya dana yang dihimpun dari MTN tersebut akan digunakan sebagai modal kerja termasuk untuk membuka gerai dan cabang. HRTA juga akan menggunakan dana hasil penerbitan ini untuk untuk menambah kebutuhan persediaan perusahaan.
Rinciannya, Hartadinata akan menggunakan sekitar 5% hingga 10% untuk pembukaan gerai baru. Sedangkan sisanya, yakni sekitar 90% hingga 95%, akan digunakan untuk menambah kebutuhan inventory. Nantinya para investor efek utang tersebut akan mendapat bagi hasil sebesar 10,75% per tahun selama jangka waktu MTN tersebut.
HRTA adalah emiten perdagangan yang menjadikan perhiasan sebagai salah satu komoditas mereka. Selama Kamis (11/4), harga saham emiten ini turun sebesar 0,79% di level Rp 252 dibanding perdagangan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News