Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang masa penghentian sementara perdagangan efek PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP). Suspensi berlaku pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan Rabu (23/8).
"Penghentian sementara perdagangan ini akan dilakukan hingga pengumuman lebih lanjut," terang Goklas Tambunan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/8).
Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2017, BEI menghentikan perdagangan efek CMPP. Hal itu ditujukan dalam rangka cooling down dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Saham CMPP disuspensi karena secara kumulatif telah naik signifikan. Suspensi ini dilakukan juga untuk memberikan waktu kepada pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang suatu saham. Terutama berdasarkan informasi yang ada untuk setiap pengambilan keputusan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News