Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Hal ini karena adanya kenaikan harga saham yang tidak wajar terhadap harga kumulatif pada saham IIKP.
Pada tanggal 12 November 2015, harga penutupan berada pada Rp 890 kemudian menjadi Rp 2.130 pada tanggal 18 Desember 2015. Artinya terjadi kenaikan Rp 1.240 atau naik 139,33%. Oleh karena itu, BEI melakukan supspensi terhadap aktivitas transaksi saham IIKP pada perdagangan sesi I tanggal 21 Desember 2015.
"PT Bursa Efek Indonesia perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai perdagangan sesi I tanggal 21 Desember 2015," ujar Irvandi Susandy, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan, dalam Keterbukaan yang dirilis BEI, Senin (21/12).
Suspensi ini berlaku sampai pengumuman informasi selanjutnya yang akan disampaikan BEI. Oleh karena itu, BEI mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan infromasi yang disampaikan perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News