kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak WTI melompat 5%, ini sebabnya


Senin, 12 Desember 2016 / 09:38 WIB
Harga minyak WTI melompat 5%, ini sebabnya


Sumber: CNBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Harga kontrak minyak dunia melompat pada transaksi pembukaan pagi ini (12/12) di Asia. Data yang dihimpun CNBC menunjukkan, pada pukul 08.00 waktu Singapura, harga kontrak minyak West Texas Intermediate (WTI) naik sebesar 5% menjadi US$ 54,07 per barel.

Sedangkan harga minyak Brent Eropa melaju 5,2% menjadi US$ 57,14 per barel.

Kenaikan harga minyak dipicu oleh kesepakatan anggota non-OPEC untuk mengurangi produksi minyak mereka sebesar 558.000 barel per hari. Ini merupakan kontribusi terbesar negara-negara non-OPEC di sepanjang sejarah. Sementara, Rusia menjadi negara non-OPEC dengan jumlah pemangkasan terbesar yakni 300.000 barel per hari.

Sebelumnya, OPEC sudah menyepakati untuk memangkas produksi minyak sebesar 1,2 juta barel per hari yang dimulai per 1 Januari 2017. Arab Saudi menjadi negara dengan penurunan produksi terbesar sejumlah 486.000 barel per hari.

Menurut Jonathan Barratt, Alliance Securities chief investment officer, langkah pemangkasan produksi gabungan ini dapat menjadi obat penyembuh sementara. "Namun, bukti bahwa OPEC dan anggota non-OPEC siap memangkas produksi, berhasil menyokong harga minyak," paparnya.

Dia menambahkan, para produsen minyak serpih sepertinya akan mendongkrak produksi saat harga minyak menyentuh level US$ 60 per barel. Kondisi ini akan menjadi tekanan baru bagi harga minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×