kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Harga minimal Rp 50 di pasar reguler akan dihapus


Sabtu, 03 September 2016 / 14:48 WIB
Harga minimal Rp 50 di pasar reguler akan dihapus


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Syarat harga saham minimal Rp 50 di pasar reguler akan dihapus. Jadi, saham dengan harga dibawah gocap tidak lagi ditransaksikan di pasar negosiasi, tapi semua di pasar reguler. "Sama seperti sejumlah kebijakan lain, ini rencananya juga akan berlaku tahun ini juga," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/9).

Secara tak langsung, penghapusan nilai minimal ini sejatinya juga menjadi media mengedukasi para investor. Investor lebih paham risiko, jika masuk ke saham dengan harga misalnya Rp 2 per saham. Hamdi menambahkan, kebijakan ini juga akan membuat pasar menjadi lebih riil. Harga yang terbentuk murni karena hasil dari aktivitas permintaan dan penjualan. "Karena memang seharusnya seperti itu, kan, intervensi ke pasar harus seminimal mungkin," kata Hamdi. Namun, ia enggan merinci detail tanggal pemberlakuan kebijakan ini.

Kajian aturan terus dilakukan karena kebijakan ini menghasilkan konsekuensi berupa perubahan teknis perdagangan lain, khususnya soal fraksi harga. Aturan fraksi harga menjelaskan soal kelompok harga saham yang tercatat di BEI. Kelompok pertama merupakan harga saham di bawah Rp 200 yang fraksi harganya ditetapkan sebesar Rp 1. Kelompok kedua, harga saham Rp 200-Rp 500 yang memiliki fraksi Rp 2. Kelompok ketiga, harga saham Rp 500-Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 5. Kelompok keempat Rp 2.000-Rp 5.000, memiliki fraksi harga Rp 10. Kelima, harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25.

Peraturan ini berlaku sebagai acuan kelipatan saat investor membeli (bid) saham. Sehingga, penawaran yang dilakukan lebih seragam dan tidak bisa sembarangan. Misalnya, ada saham seharga Rp 150, lalu ada investor yang minat dan melakukan bid.

Investor tidak bisa langsung memasang harga, misalnya Rp 180. Penawaran harus dilakukan sesuai kelipatan yang berlaku pada masing-masing fraksi. Jika fraksi harga dibawah Rp 200 maka kelipatan pertama Rp 1. Jadi, bid yang dilakukan mulai dari Rp 151, Rp 152 dan seterusnya. Nah, kenaikan bid inilah yang dinilai tidak proporsional jika batas bawah Rp 50 dihapus, tapi tetap menggunakan fraksi yang sekarang digunakan. Misalnya, saham yang harganya Rp 2 akan mencetak kenaikan 50% jika ada pembelian dengan fraksi Rp 1.

Bandingkan dengan harga saham yang berada pada level Rp 100. Dengan kelipatan Rp 1, saham ini hanya naik 1%. Hamdi memastikan, teknis perubahan aturan ini tidak terlalu kompleks. Terkait edukasi, Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo sependapat. Jika batas bawah dihapus, maka kemungkinan akan ada saham dengan harga Rp 0. "Dengan harga ini, investor jadi tahu risikonya jika masuk ke saham itu, karena sudah nol sudah tidak ada harganya lagi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×