kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga emas terkoreksi, dipicu kenaikan yield US Treasury


Selasa, 13 April 2021 / 07:24 WIB
Harga emas terkoreksi, dipicu kenaikan yield US Treasury
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas. REUTERS/Ajay Verma/File Photo


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas kembali terkoreksi pada awal perdagangan Selasa (13/4). Pukul 07.15 WIB, harga emas untuk pengiriman Juni 2021 di Commodity Exchange ada di US$ 1.731,40 per ons troi, turun 0,07% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 1.732,70 per ons troi.

Koreksi harga emas dipicu oleh kenaikan yield obligasi setelah lelang US Treasury.

Sebagian besar yield naik karena Departemen Keuangan melelang tiga notes bertenor 10 tahun dengan permintaan yang sedikit lebih rendah daripada lelang sebelumnya.

Besok, pemerintah AS akan menggelar lelang obligasi bertenor 30 tahun. 

Baca Juga: Harga emas spot melemah ke US$ 1.740 per ons troi pada pagi ini (12/4)

Para trader waspada setelah kenaikan imbal hasil mengguncang pasar termasuk saham dan komoditas tahun ini. Imbal hasil yang tinggi ini mengurangi permintaan emas.

Emas batangan telah kehilangan momentum pada 2021, sebagian dipicu oleh kenaikan dolar dan yield obligasi AS. 

Investor tetap fokus pada prospek ekonomi, dimana Gubernur The Fed mengulangi pandangannya bahwa risiko utama bagi ekonomi adalah kebangkitan kembali virus corona.

"Suku bunga sedikit lebih tinggi pasti akan membebani emas," kata analais TD Securities Ryan McKay seperti dikutip Bloomberg.

Selanjutnya: Analis: Harga emas berpotensi menurun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×