kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Harga CPO tertahan kenaikan produksi kedelai


Selasa, 26 Desember 2017 / 18:57 WIB
Harga CPO tertahan kenaikan produksi kedelai


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sepanjang tahun ini berada di bawah tekanan. Sejak awal tahun 2017 harga CPO tercatat melemah 13,92%. Faktor cuaca yang menghambat produksi dan naiknya produksi kedelai menjadi katalis negatif yang melemahkan harga.

“Tekanan harga di kuartal pertama dan kuartal kedua terjadi karena cuaca,” ujar Deddy Yusuf Siregar, Analis PT Asia Tradepoint Futures kepada Kontan.co.id.

Walaupun cuaca ekstrem tidak separah tahun 2016, tetapi harga minyak sawit masih sulit beranjak naik. Perayaan Idul Fitri di kuartal II 2017 masih belum mampu mengangkat harga. Di kuartal II 2017 harga CPO ditutup pada level US$ 2.524 per metrik ton.

Memasuki kuartal III 2017, CPO harus menghadapi tekanan hasil panen kedelai AS dan Argentina yang diperkirakan akan melimpah. Dalam tiga tahun terakhir lahan perkebunan kedelai di Amerika Serikat (AS) terus menunjukkan peningkatan hingga mencapai 8 juta hektar. Sementara lahan perkembunan CPO hanya mencapai 6,5 hektar.

“Ini mendorong negara yang semula konsumen CPO beralih ke minyak kedelai yang lebih murah,” imbuhnya.

Meski berkali-kali data ekspor CPO menunjukkan peningkatan, tetapi kata Deddy itu hanya merupakan sentimen sesaat yang mengangkat harga. Sentimen terbesar minyak sawit masih bersumber dari produksi kedelai Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×