Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen batubara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Kamis (12/6). Selain membagikan dividen, agenda lain di RUPST ini adalah perubahan susunan Dewan Direksi dan Komisaris PTBA.
Terjadi pergantian posisi Komisaris Utama di tubuh PTBA. Kali ini, posisi Komisaris Utama PTBA dijabat oleh Letjen TNI (Purn.) Bambang Ismawan. Dia juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen menggantikan Irwandy Arif.
Bambang Ismawan merupakan mantan Kepala Staf Umum TNI dan telah memasuki masa purnajabatan pada September 2024 lalu.
Baca Juga: Kantongi Restu Pemegang Saham, Bukit Asam (PTBA) akan Bagikan Dividen Rp 3,8 Triliun
RUPST PTBA juga mengangkat Dewi Hanggraeni dan Suko Hartono sebagai Komisaris Independen. Selain itu, Dalu Agung Darmawan, Zaelani, Ferial Martifauzi, dan Lana Saria mendapat persetujuan pemegang saham untuk menempati posisi Komisaris.
PTBA juga menambahkan posisi baru yaitu Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk yang dijabat oleh Turino Yulianto.
Di sisi lain, Arsal Ismail tetap menjabat sebagai Direktur Utama emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
Berikut ini adalah susunan Dewan Direksi dan Komisaris PTBA pasca RUPST:
Direksi
- Direktur Utama: Arsal Ismail
- Direktur Operasi dan Produksi: Ilham Yacob
- Direktur Komersial : Verisca Hutanto
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Una Lindasari
- Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk: Turino Yulianto
- Direktur Sumber Daya Manusia: Ihsanudin Usman
Komisaris
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Bambang Ismawan
- Komisaris Independen: Dewi Hanggraeni
- Komisaris Independen: Suko Hartono
- Komisaris Independen: Dalu Agung Darmawan
- Komisaris: Zaelani
- Komisaris: Ferial Martifauzi
- Komisaris: Lana Saria
Selanjutnya: Jakarta Tengah Mengkaji Pembentukan Kawasan Rendah Emisi Terpadu
Menarik Dibaca: iPhone 16 Harga Juni 2025 vs iPhone 16 Pro, Cek Review Singkat Berikut Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News