kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gagal bayar, nasabah pidanakan bos Trimas Mulia


Minggu, 16 Juni 2013 / 13:15 WIB
Gagal bayar, nasabah pidanakan bos Trimas Mulia
ILUSTRASI. Harga Saham BUKA Melesat, BBRI Loyo Pada Perdagangan Bursa Selasa (4/1). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Agus Triyono, Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lagi, perusahaan investasi emas mengalami kasus gagal bayar. Kali ini, kasus gagal bayar itu menimpa PT Trimas Mulia. Tak sampai dua tahun berdiri, Trimas Mulia mengalami kesulitan membayar fee bulanan para nasabahnya. Para nasabah yang habis kesabaran pun melaporkan Direktur PT Trimas Mulia, Yoga Dendawancana ke polisi atas tuduhan menggelapkan uang nasabah.

Menurut keterangan salah seorang nasabah, Hendi, jumlah nasabah PT Trimas Mulia mencapai 4000 orang. Semuanya berasal dari kota Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, dan Bali.

Masalah bermula ketika perusahaan yang berdiri awal Desember 2011 ini tak membayarkan dana nasabahnya. Nasabah yang mempunyai investasi 2,4 kilogram emas ini tak menerima bonus bulanan sebesar 3% sejak Maret 2013. "Saya sudah tidak terima bayaran dari Maret 2013. Padahal, setahu saya Trimas masih melakukan penjualan hingga April,” katanya kepada KONTAN, Sabtu (15/6). 

Dirinya tak ingin harta yang ia investasikan hilang begitu saja. Semula, antara Trimas Mulia dan nasabah telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara internal. PT Trima Mulia membentuk tim 10 yang beranggotakan para nasabah. Tim 10 ini bertugas menjadi perwakilan nasabah dalam melakukan negosisai dengan Trimas Mulia.

Rupanya, Trimas Mulia masih menunjukkan iktikad yang baik. Pada 17 Mei 2013, perwakilan dari Trimas mengadakan pertemuan di Hotel Sahid. Mereka memberi tahu nasabah ada cash flow sehingga perusahaan tidak mampu membayar deviden nasabah.

Selanjutnya, pada 24 Mei 2013, pihak Trimas Mulia berjanji akan membayar uang nasabah sebagai proses restrukturisasi kewajiban. Namun, hingga saat ini, niat tersebut tak terlaksana.

Trimas Mulia juga pernah berjanji untuk memberikan sertifikat sebuah bangunan kepada nasabah sebagai ganti pembayaran. Namun, lagi-lagi janji Trimas Mulia itu hanya bak angin surga belaka buat nasabah.

Tak terima diperlakukan seperti itu, nasabah yang sudah lelah dengan janji-janji Trimas Mulia mulai geram. Nasabah Trimas Mulia akhirnya melaporkan sang Direktur Trimas, Yoga Dendawancana ke Polisi. Selain itu, nasabah juga meminta pemohonan Penundaaan Kewajiban Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sementara itu, TB. Andry Adam, Kepala Pengembangan dan Bisnis Trimas, tidak mau berkomentar banyak mengenai langkah hukum yang diambil oleh nasabah Trimas dan kasus gagal bayar perusahaannya tersebut. "Tidak tahu dan tidak mau komentar saya," katanya.

Terkait laporan nasabah Trimas Mulia, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto mengaku belum mengetahuinya. “Belum ada laporan untuk terlapor PT Trimas Mulia ataupun Direktur Utamanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×