Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Freeport Indonesia memiliki opsi untuk menjadi emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat ini memiliki kewajiban divestasi sebesar 10% kepada Pemerintah Indonesia.
Kewajiban divestasi itu jatuh pada Oktober 2015. Sumber KONTAN mengatakan, pemerintah belum tentu mengambil jatah tersebut. Pasalnya, nilai kekayaan Freeport ditaksir mencapai Rp 4.000 triliun-Rp 5.000 triliun.
Jika dihitung kasar, maka potensi nilai aset yang akan dilepas itu berkisar Rp 400 triliun-Rp 500 triliun.
"Anggaran dari mana, idealnya, 5% dimiliki secara langsung (oleh pemerintah), 5% lepas ke bursa (IPO)," ujarnya akhir pekan lalu.
Ia belum dapat memastikan, apakah pemerintah akan mengambil seluruh bagian jatah divestasi itu atau dilepas ke pihak lain melalui pasar modal. Yang jelas, sang sumber bilang, pihak Freeport Indonesia setuju untuk menjadi perusahaan terbuka.
Terlebih, Freeport McMoRan Inc, induk Freeport Indonesia sudah menjadi penghuni New York Stock Exchange (NYSE). Sehingga, masuk bursa bukan hal baru bagi mereka.
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 16 perusahaan asing yang menggarap sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Beberapa di antaranya tercatat di bursa efek global.
Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengungkapkan, pihaknya ingin mendorong perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di tanah air ini listing di BEI.
"Saya pernah bicara dengan decision maker tertinggi, mereka dukung itu dan harus dilakukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News