kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.960   33,00   0,18%
  • IDX 5.864   -79,24   -1,33%
  • KOMPAS100 761   -9,05   -1,18%
  • LQ45 590   -4,50   -0,76%
  • ISSI 201   -3,89   -1,90%
  • IDX30 329   -2,36   -0,71%
  • IDXHIDIV20 423   -1,46   -0,34%
  • IDX80 87   -0,86   -0,97%
  • IDXV30 116   -0,59   -0,51%
  • IDXQ30 108   -0,38   -0,35%

Fore Kopi (FORE) Beli Bahan Baku dari Anak Usaha, Nilai Transaksinya Rp 5 Miliar


Kamis, 15 Oktober 2026 / 15:03 WIB
Fore Kopi (FORE) Beli Bahan Baku dari Anak Usaha, Nilai Transaksinya Rp 5 Miliar
ILUSTRASI. Gerai PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) melakukan transaksi afiliasi pembelian bahan baku dengan dua anak usahanya, yakni PT Cipta Favorit Indonesia dan PT Fore Bakery Indonesia untuk pembelian bahan baku. 

Adapun FORE memiliki kepemilikan langsung sebesar 99,95% pada PT Cipta Favorit Indonesia dan 99,97% pada PT Fore Bakery Indonesia, sehingga kedua entitas tersebut termasuk pihak terafiliasi dalam transaksi.

Nilai transaksi pembelian bahan baku tersebut dibatasi maksimal Rp 5 miliar, berdasarkan harga pembelian yang tercantum dalam surat pesanan. Transaksi ini ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional restoran CFI.

Baca Juga: Low Tuck Kwong Tambah 100 Juta Saham Bayan (BYAN), Beli di Harga Rp 11.200

Sekretaris Perusahaan Fore Kopi Indonesia Denny Ngadimin menjelaskan  transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kegiatan operasional dan usaha dalam lingkup grup perusahaan, sekaligus meningkatkan efisiensi bisnis.

“Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kegiatan usaha dan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja FORE secara keseluruhan,” tulis Denny dalam keterbukaan informasi yang dirilis, Kamis (15/10/2026).

Denny bilang perjanjian jual beli ditandatangani pada 15 Oktober 2026 untuk jangka waktu satu tahun. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang otomatis satu tahun berikutnya, kecuali para pihak menyepakati penghentian lebih awal.

“Nilai transaksi dihitung berdasarkan akumulasi harga beli yang tercantum dalam surat pesanan, dengan ketentuan bahwa nilai transaksi dibatasi setinggi-tingginya sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya. 

Denny memastikan transaksi afiliasi tersebut tidak termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020. Karena itu, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×