kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Fast Food Indonesia (FAST) Akuisisi 70% Saham Jagonya Ayam Indonesia


Jumat, 22 Desember 2023 / 19:23 WIB
Fast Food Indonesia (FAST) Akuisisi 70% Saham Jagonya Ayam Indonesia
ILUSTRASI. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengumumkan telah menyelesaikan transaksi akuisisi PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola jaringan restoran Kentucky Fried Chicken (KFC), PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengumumkan telah menyelesaikan transaksi akuisisi PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), pemasok ayam potong untuk KFC.   

Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis pada Jumat (22/12), transaksi akuisisi tersebut berjumlah Rp 41,60 miliar atau setara dengan 70% saham di JAI. 

FAST telah menandatangani perjanjian pengambilbagian saham bersyarat tanggal 21 Juni 2022 dengan JAI. Di mana, transaksi tersebut telah selesai pada tanggal 20 Desember 2023. 

Baca Juga: Ini 3 Kontribusi Pendapatan Fast Food Indonesia (FAST) pada Semester I-2023

Corporate Secretary Fast Food Indonesia Dalimin Juwono menyatakan, atas transaksi pengambilbagian saham JAI tersebut menyebabkan pengambilalihan dan perubahan pengendali pada JAI. 

FAST kini menggenggam 70% saham JAI atau sebanyak 35 ribu saham Seri B senilai Rp41,6 miliar. 

Sedangkan Djajeng Pristiwan memiliki 7,500 saham Seri A senilai Rp 7,5 miliar atau setara 15%. Kemudian, Erwin FX Bengi memiliki 15% saham atau sebanyak 7.500 saham Seri A, dengan nilai Rp 7,5 miliar. 

 

Sebelum FAST masuk, Djajeng dan Erwin FX Bengie memiliki saham JAI masing-masing 7.500 lembar saham dengan nominal Rp 7,5 miliar. 

“Dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×