kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

EXCL resmi melebur dengan Axis


Selasa, 08 April 2014 / 17:06 WIB
EXCL resmi melebur dengan Axis
ILUSTRASI. Cara mengatasi pulsa tersedot Telkomsel 2022 terbaru


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peleburan antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia akhirnya rampung juga. Dua emiten halo-halo itu akhirnya resmi secara hukum menjadi satu entitas. Adapun, proses peleburan ini selesai dengan penandatanganan akta merger oleh kedua belah pihak.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dari semua pihak, terutama regulator, pemegang saham, dan konsumen XL dan AXIS, sehingga merger ini akhirnya dapat terwujud. Konsolidasi industri telekomunikasi saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk memastikan industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan,” ucap Direktur Utama EXCL Hasnul Suhaimi, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa, (8/4).

Hasnul yakin bahwa merger ini dapat mendorong peningkatan jumlah pelanggan EXCL. Sehingga, EXCL pun akan melayani sekitar 65 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Untuk mengambil alih Axis, EXCL merogoh kocek US$ 865 juta. Di situ, sumber pendanaannya sebesar US$ 500 juta berasal dari induk Axiata Group Berhad. Kemudian, sisa US$ 365 juta akan diperoleh dari pinjaman perbankan dan penjualan menara.

Dalam proses akuisisi dan merger ini, EXCL memperoleh restu Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 28 November 2013. Selanjutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun memberi izin pada 16 Desember 2013.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi persetujuan di 29 Januari 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi izin pada 4 Februari 2014. Lalu, sebagian besar pemegang saham sudah sepakat merestui pada 5 Februari lalu. Terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui di 10 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×