kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai


Selasa, 18 Januari 2022 / 08:51 WIB
Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai
ILUSTRASI. Ilustrasi emas. REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka. Kini investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital.

Meski dilakukan secara digital, investor tidak perlu khawatir karena fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. 

Kementerian Perdagangan menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial.

“Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Baca Juga: Transaksi Uang Elektronik Terpacu Pelonggaran Mobilisasi Masyarakat

Wisnu bilang, saat ini Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital. Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Lebih lanjut, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Sebelumnya, Bappebti juga sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” imbuhnya.

Wisnu menjelaskan perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka. 

Baca Juga: Meski Jumlah Pemainnya Berkurang, Penyaluran Pinjaman Fintech Terus Melaju

Sementara bagi para pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg.

Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. 

Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, berdasarkan peraturan Bappebti, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital diantaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

"Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp 100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti," pungkas Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×