Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa (8/3). Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).
Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang:
- SPN-S 06092022 yang jatuh tempo pada 6 September 2022 dengan imbalan diskonto
- PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%
- PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%
- PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%
- PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,50%
- PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%
Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 8 Maret 2022. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: Bagi Saham Bonus, Begini Prospek Bank Mega (MEGA)
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News