kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

EMTK, BBRI, dan BBCA menjadi otot indeks di sesi 2


Selasa, 21 Februari 2012 / 16:41 WIB
EMTK, BBRI, dan BBCA menjadi otot indeks di sesi 2
ILUSTRASI. IHSG terkoreksi 0,76% di 6.241,80 pada Jumat, 26 Februari 2021. Di awal bulan Maret 2021, saham BBCA, APLN, BBNI dan lainnya menjadi rekomendasi saham hari ini (1/3). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mencatatkan penambahan 22,70 poin pada akhir transaksi perdagangan hari ini. Dengan demikian, posisi terakhir indeks berada di level 4.008,23.

Aksi beli sejumlah saham-saham dengan kapitalisasi besar menjadi salah satu pemicu utamanya. Tiga di antaranya yaitu:

- PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK)

Saham EMTK naik 14,29% menjadi Rp 4.800 di sesi II. Broker yang memburu saham ini adalah Indo Premier Securities senilai Rp 38,92 juta.

- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)

Saham BBRI naik 1,47% menjadi Rp 6.900 di sesi II. Sejumlah broker yang memburu saham ini antara lain Kim Eng Securities senilai Rp 87,38 miliar, Bahana Securities senilai Rp 57,26 miliar, dan PT Citigroup Securities senilai Rp 30,65 miliar.

- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Saham BBCA naik 1,34% menjadi Rp 7.550 di sesi II. Sejumlah broker yang memburu saham ini antara lain Kim Eng Securities senilai Rp 62,97 miliar, Credit Suisse Securities senilai Rp 56,93 miliar, dan CIMB Securities senilai Rp 55,18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×