kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emiten properti menunggu aturan terbit


Kamis, 07 Januari 2016 / 07:42 WIB
Emiten properti menunggu aturan terbit


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan fasilitas diskon pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Pengembang yang menerbitkan DIRE hanya akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 1%.

Untuk merealisasikan fasilitas diskon ini, pemerintah akan membentuk PP baru. Saat ini PP tersebut tengah digarap di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD), sebetulnya pengembang sebetulnya berharap, agar aturan perpajakan DIRE sama seperti yang berlaku di Singapura. Kendati demikian, dia tetap menyambut baik jika pemerintah memutuskan menetapkan pajak 1% bagi pengembang yang akan menerbitkan DIRE.

Menurut dia, beleid ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Saat ini sudah banyak pengembang yang mulai melirik DIRE sebagai salah satu alternatif pendanaan. Tantangan selanjutnya, adalah bagaimana mencari pembeli DIRE.

"Harapan kami, fund asing tetap masuk agar pasar DIRE semakin besar," ujar Theresia yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha Real Estat Indonesia (REI). DILD tengah menunggu aturan resmi pemerintah terkait DIRE.

Jika aturannya sudah keluar, emiten ini akan segera menerbitkan DIRE sebagai salah satu alternatif pendanaan. Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), belum mau berkomentar banyak terkait rencana pemerintah tersebut.

"Kami lebih baik menunggu sampai aturannya benar-benar keluar dulu," ujarnya.

Adrianto Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), juga belum bersedia berkomentar terkait revisi DIRE. Manajemen SMRA masih menunggu revisi aturan DIRE. Sebagai catatan, pemerintah menghapus pajak berganda dalam DIRE berbentuk KIK pada November 2015.

Kendati pajak berganda dihapus, pengembang masih enggan menerbitkan DIRE lantaran masih dikenai pajak keuntungan dari pengalihan aset 25% dan PPh final sebesar 5%. Untuk mengatasi polemik itu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Waskito Nugroho sebelumnya mengatakan, pengembang tidak lagi dikenakan pajak keuntungan karena bukan merupakan transaksi jual beli aset biasa.

Waskito menyatakan, pengembang hanya akan dikenakan PPh final 5%. Pemerintah mendiskon PPh ini untuk mendorong perkembangan pasar DIRE di Indonesia. Thendra Chrisnanda, Analis BNI Sekuritas, menilai, rencana pemerintah menurunkan pajak DIRE tersebut sudah bagus.

"Namun kita harus menunggu aturan resminya. Kita tunggu PP baru tersebut keluar," ujarnya. Dia mengatakan, kehadiran DIRE akan berdampak positif bagi industri properti.

Menurutnya, emiten yang pertama diuntungkan dengan skema DIRE ini adalah para pengembang yang memiliki recurring income besar. Antara lain LPKR, CTRP dan PWON, lalu diikuti oleh emiten seperti BSDE dan SMRA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×