kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Emiten otomotif incar peluang dari kebijakan LCGC


Selasa, 16 Juli 2013 / 17:57 WIB
Emiten otomotif incar peluang dari kebijakan LCGC
ILUSTRASI. Promo Watsons Spesial Valentine Periode 10-15 Februari 2022


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah merilis aturan tentang low cost green car alias mobil hijau ramah lingkungan atau akrab disapa dengan LCGC. Lantas, apa pengaruh aturan ini terhadap kinerja emiten otomotif?

Perlu diketahui, aturan LCGC tersebut mengatur tentang keringanan pajak, terutama produsen mobil yang memproduksi mobil LCGC. Rincian teknisnya sudah dirilis Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Juli lalu.

Saat ini, ada dua emiten otomotif di bursa yang terlibat dalam produksi LCGC ini. Pertama adalah PT Astra International Tbk (ASII), yang merupakan agen dari merek Toyota, Daihatsu dan Honda yang ketiga memiliki produk LCGC.

Selain ASII, ada  PT Indomobil Sukses Internasional (IMAS) yang merupakan agen Nissan dan Suzuki yang juga komitmen memproduksi LCGC. Saham otomotif di yang terdongkrak naik karena aturan ini adalah saham ASII, yang naik Rp 200 per saham atau naik 3,01% ke posisi Rp 6.850 per unit. Sedangkan saham IMAS, pemilik merek Nissan dan Suzuki di Indonesia stagnan di posisi Rp 5.350.

Analis dari Danareksa Sekuritas Joko Sogie menilai, secara keseluruhan, ditetapkannya peraturan LCGC akan membawa sentiment positif bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Terutama, yang sudah siap melaju seperti ATPM Toyota dan Daihatsu yang merupakan anak usaha dari AISII.

Namun, analis AmCapital Indonesia Akhmad Nurcahyadi menilai, aturan LCGC tersebut terbilang terlambat diketuk palu pemerintah. Hasilnya, aturan yang semula diharapkan menjadi katalis positif bagi emiten otomotif kini yang terjadi sebaliknya.

"Pemberlakuan aturan ini sudah terlambat. Bahkan pada Maret lalu pun sudah terlambat. Karena LCGC tadinya diharapkan bisa jadi katalis positif dua tahun lalu,” kata Akhmad. Keterlambatan aturan itu terjadi karena pemerintah sibuk menghitung ulang kenaikan BBM, inflasi, dan nilai tukar rupiah.  

Meski begitu menurut Akhmad, kehadiran aturan LCGC itu lebih baik ketimbang tak ada aturannya. Sebab, aturan LCGC akan berdampak pada emiten lainnya, seperti emiten yang memproduksi komponen atau ban."Mengingat LCGC mengharuskan adanya local content di dalamnya," kata Joko.

Akhmad memperkirakan, pertumbuhan sektor otomotif pasca dikeluarkannya beleid ini adalah sebesar 4%-5%. Ia menilai, sektor otomotif tidak memiliki peluang untuk turun, karena karena kelas menengah di Indonesia masih ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×